{"id":2059,"date":"2017-05-19T03:21:36","date_gmt":"2017-05-19T03:21:36","guid":{"rendered":"http:\/\/www.syedara.com\/?p=2059"},"modified":"2017-05-19T03:21:36","modified_gmt":"2017-05-19T03:21:36","slug":"etika-dan-hukum-kesehatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.syedara.com\/?p=2059","title":{"rendered":"Etika dan Hukum Kesehatan"},"content":{"rendered":"<ul>\n<li>Tujuan dari Etik dan Hukum adalah untuk mengatur tertib dan tenteramnya pergaulan hidup dalam masyarakat<\/li>\n<li>Etik merupakan norma , nilai, atau pola tingkah laku kelompok profesi (dokter, drg, apt, sarjana kesmas,\u00a0 keperawatan, wartawan, hakim, pengacara, akuntan) dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.<\/li>\n<li>Pekerjaan profesi mempunyai ciri: pendidikan formal, berlandaskan etik profesi, mengutamakan pelayanan kemanusiaan, ada izin, CDE, dan mempunyai organisasi profesi).<\/li>\n<li>Profesi mencantumkan kewajiban \u201cmemenuhi Standar Profesi\u201d<\/li>\n<li>Etika mempunyai sanksi moral; dan profesi\u00a0 memiliki sanksi disiplin profesi atau disiplin administratif<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>Etika<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Etika adalah pengetahuan tentang moralitas, menilai baik buruknya\u00a0 sesuatu ditinjau dari sisi moral<\/li>\n<li>Etika dapat mengandung norma kesusilaan (yaitu sikap dan perilaku), maupun norma kesopanan (yaitu perilaku antar manusia), dan dapat dipengaruhi\u00a0 oleh norma agama dan norma hukum<\/li>\n<li>Etika Kedokteran adalah penerapan penalaran moral pada masalah yang dihadapi dokter dalam berprofesi sbg dokter<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>Hukum<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Hukum adh peraturan perundang-undangan yg dibuat oleh suatu kekuasaan, dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat<\/li>\n<li>Hukum Perdata mengatur subyek dan antar subyek dalam hubungan dan kedudukannya yang sederajat.<\/li>\n<li>Hukum pidana adh peraturan mengenai hukuman (penguasa dan pemerintah mempunyai kedudukan yang tertinggi)<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>Hukum Kesehatan<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>\u0097Peraturan dan ketentuan hukum untuk profesi kesehatan, farmasi \u00e0 obat-obatan, keshn jiwa, kesehatan masyarakat, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, hygiene<\/li>\n<li>\u0097Tujuan Pembangunan kesehatan (UU Kesehatan Pasal 3) (untuk dapat meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal &#8211; lama)<\/li>\n<li>\u0097Untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>Hukum Kesehatan dan Keterlibatan<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Hukum kesehatan\u00a0 adalah peraturan perundang- undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan (<i>merupakan ketentuan hukum yg berhubungan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan<\/i>)<\/li>\n<li>Yang terlibat didalam hukum kesehatan adalah : perorangan, lapisan masyarakat, penyelenggara kesehatan, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan kesehatan, dan hukum.<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>Etika Kedokteran dan Pencerahan Pelanggaran<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Etika Kedokteran adalah pengetahuan tentang perilaku profesional para dokter dalam menjalankan pekerjaannya, sebagai mana tercantum dalam lafal sumpah dan Kode Etik yang telah disusun oleh organisasi IDI<\/li>\n<li>Pelanggaran etik tidak selalu berarti pelanggaran hukum, dan pelanggaran hukum belum berarti pelanggaran etik.<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Untuk lebih jelasnya silahkan lihat Power Point di bawah ini:<\/p>\n<p>[embeddoc url=&#8221;https:\/\/www.syedara.com\/wp-content\/uploads\/2017\/05\/etika-hukum-kesehatan1.pdf&#8221; height=&#8221;500%&#8221; viewer=&#8221;google&#8221;]<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tujuan dari Etik dan Hukum adalah untuk mengatur tertib dan tenteramnya pergaulan hidup dalam masyarakat Etik merupakan norma , nilai, atau pola tingkah laku kelompok profesi (dokter, drg, apt, sarjana kesmas,\u00a0 keperawatan, wartawan, hakim, pengacara, akuntan) dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Pekerjaan profesi mempunyai ciri: pendidikan formal, berlandaskan etik profesi, mengutamakan pelayanan kemanusiaan, ada&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2061,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[285],"tags":[38,632,372],"class_list":["post-2059","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-etika","tag-hukum","tag-kesehatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2059","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2059"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2059\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2061"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2059"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2059"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2059"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}