{"id":731,"date":"2013-01-28T10:24:31","date_gmt":"2013-01-28T10:24:31","guid":{"rendered":"http:\/\/news-feday.16mb.com\/?p=731"},"modified":"2016-09-16T06:50:26","modified_gmt":"2016-09-16T06:50:26","slug":"jual-beli-saham-dan-obligasi-menurut-pandangan-agama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.syedara.com\/?p=731","title":{"rendered":"Jual Beli Saham dan Obligasi Menurut Pandangan Agama"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" align=\"justify\">Bukan perkara yang diragukan lagi bahwa jual beli saham dan obligasi banyak\u00a0sekali terjadi dalam praktek muamalah manusia hari ini, bahkan merupakan\u00a0amalan yang banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan bisnis. Karena\u00a0itu maka\u00a0kita akan bawakan dalam bahasan kita mulai dari\u00a0definisi keduanya, perbedaan\u00a0saham dan obligasi serta hukum jual beli keduanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" align=\"justify\"><strong><em>Saham<\/em><\/strong>\u00a0yaitu bagian dari modal pokok perusahaan, baik perusahaan perdagangan,\u00a0property, ataupun perusahaan-perusahaan industri, Saham tersebut bisa berasal\u00a0 dari pemilik perusahaan ataupun pihak lain yang mengadakan perjanjian\u00a0kerjasama.\u00a0 Setiap saham adalah komponen modal yang mempunyai nilai sama (sesuai dengan nilainya, pent).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong><em>Obligasi<\/em><\/strong>\u00a0 adalah Surat perjanjian (pengakuan hutang) dari bank, perusahaan dan sejenisnya\u00a0 kepada pemegangnya dengan waktu pelunasan tertentu pula, pada umumnya sesuai\u00a0 dengan bunga yang ditetapkan dalam akad peminjaman antara perusahaan ,lembaga pemerintahan, atau perorangan. Terkadang sebuah perusahaan membutuhkan sejumlah harta (pinjaman) untuk perluasan usahanya, yang dapat dilunasi dalam waktu yang panjang, sedangkan tidak ada yang dapat memberikan pinjamaan, maka akhirnya perusahaan itu menawarkan obligasi sejumlah yang dibutuhkan kepada publik untuk membelinya, dengan memberikan bunga tertentu dalam satu tahun. Pemilik obligasi mengambil bunga tersebut sampai waktu tertentu (jatuh tempo), kemudian dikembalikan hartanya kepadanya, dan terus belaku kebiasaan muamalah dengan obligasi ini, dan dijadikan sebagai ajang jual beli antar individu, layaknya barang-barang dagangan, maka pembawa obligasi menjualnya kepada yang lain, kemudian dijualnya lagi kepada yang lain, begitu seterusnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Perbedaan Saham dan Obligasi <\/strong>Saham menggambarkan sebagian dari modal pokok sebuah perusahaan. Pemilik\u00a0saham dipandang sebagai pemilik sebagian asset dari perusahaan sesuai dengan\u00a0kadar saham yang dia miliki. Adapun obligasi dipandang sebagai hutangperusahaan, maka perusahaan berhutang kepada pemilik obligasi tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Obligasi memiliki masa jatuh tempo untuk pelunsan hutang, adapun saham\u00a0tidak memiliki kecuali ketika perusahaan tersebut dinyatakan dilikuidasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keuntungan ataupun kerugian pemilik saham tergantung dari prestasi\u00a0perusahaan tersebut, tidak ada batasan khusus bagi keuntungan perusahaan,\u00a0terkadang untung dengan keuntungan yang besar, dan terkadang rugi dengan\u00a0kerugian yang besar. Pemilik saham sama-sama mengambil bagian dalam untung\u00a0atau ruginya perusahaan. Terkadang mereka mendapatkan keuntungan yang besar\u00a0ketika perusahaan mendapatkan laba yang besar. Dan terkadang pula mereka rugi\u00a0ketika perusahaan itu jatuh. Maing-masing mereka menanggung bagian untung atau\u00a0rugi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Adapun pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yang dijamin ketika\u00a0peminjaman, yang dapat dilihat dari surat obligasinya, bunga tersebut tidak\u00a0bertambah dan tidak berkurang. serta tudak menggambarkan adanya kerugian.\u00a0Apabila mereka misalnya meminjamkan (membeli obligasi) seharga 3 Junaih\u00a0(ukuran mata uang mesir) bagi setiap 100 junaih. Kemudian perusahaan itu\u00a0untung 10 junaih bagi setiap 100 junaih, maka mereka tidak akan mendapatkan\u00a0lebih dari bunga yang telah ditetapkan baginya. Sedangkan bagi pemilik saham\u00a0mereka akan mendapatkan 10 junaih dari setiap 100 junaih. Dan begitupun\u00a0sebaliknya jika perusahaan itu jatuh dan rugi maka para pemilik obligasi akan\u00a0tetap mendapatkan bunga yang telah ditetapkan baginya, disaat para pemikik\u00a0saham tidak mendapatkan sedikitpun kuntungan bahkan mereka menanggung beban\u00a0kerugian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketika perusahaan dilikuidasi, maka kedudukan tertinggi ada pada pemegang\u00a0obligasi karena dia merepresentasikan hutang perusahaan. Pemegang saham tidak\u00a0memiliki hak atas harta perusahaan kecuali setelah ditunaikan semua hutang\u00a0perusahaan. Bagi pemegang obligasi berhak untuk menuntut pengumuman kerugian\u00a0perusahaan ketika perusahaan tersebut tidak bisa menunaikan kewajibannya\u00a0(pailit).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Hukum Jual Beli Saham\u00a0ada dua macam:<\/strong><\/p>\n<ul style=\"text-align: justify;\">\n<li>\n<p align=\"justify\">Saham pada perusahaan yang haram atau dari penghasilannya haram seperti dari bank-bank yang bermuamalah dengan riba atau perusahaan-perusahaan judi atau tempat-tempat keji, maka jual beli saham ini adalah haram, karena Alloh<em>Subhanahu wa Ta\u2019ala\u00a0<\/em>jika\u00a0mengharamkan sesuatu, mengharamkan pula harganya, disamping itu dengan membeli\u00a0sahamnya berarti dia telah melakukan kerjasama dalam perbuatan dosa,\u00a0Alloh\u00a0<em>Subhanahu wa Ta\u2019ala<\/em>\u00a0berfirman, yang artinya:\u00a0<em>\u201cDan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan\u00a0<\/em><em>permusuhan\u201d\u00a0<\/em>(QS: Al Maidah: 2)<\/p>\n<\/li>\n<li>\n<p align=\"justify\">Saham pada perusahaan yang mubah seperti perusahaan-perusahaan dagang yang\u00a0mubah atau perusahaan industri yang mubah, maka yang seperti ini dibolehkan\u00a0menanam saham padanya, bekerja sama dengannya serta jual beli sahamnya, jika\u00a0memang perusahaan tersebut telah diketahui dan dikenal serta tidak ada\u00a0penipuan dan ketidaktentuan yang berlebihan padanya, karena saham itu adalah\u00a0sebagian dari modal yang akan kembali kepada pemodalnya dengan keuntungan dari\u00a0hasil perniagaan atau perindustrian, maka saham seperti ini adalah halal tanpa\u00a0ada keraguan padanya.<\/p>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"text-align: justify;\" align=\"justify\"><strong>Hukum Jual Beli Obligasi<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Telah jelas dari keterangan yang lalu bahwasanya obligasi hakekatnya adalahpeminjaman dengan membuahkan penghasilan atau bunga, karena obligasi adalahhutang perusahaan kepada pemilik obligasi yang berhak sebagaimana perjanjian\u00a0untuk mendapatkan hasil tertentu dari pinjaman itu secara tahunan baik\u00a0perusahaan itu untung atau rugi, maka dengan demikian ia masuk dalam lingkup\u00a0transaksi riba, oleh sebab itu terbitnya obligasi sejak awalnya adalah\u00a0perbuatan yang tidak sesuai dengan syari\u2019at, maka jual belinya tidak boleh\u00a0secara syari\u2019at dan bagi pemilik obligasi ini tidak boleh menjualnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Tapi bagaimana kalau seandainya obligasi itu berbentuk hutang yang sesuai\u00a0<\/strong><strong>dengan syari\u2019at (tidak berbunga-pent) apakah boleh menjualnya?<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ini masuk dalam pembahasan menjual hutang dan itu dibolehkan jika menjualyakepada orang yang berhutang dengan syarat harus menerima gantinya di majlis\u00a0(jual-beli) itu, dengan dasar hadits Ibnu Umar: Dulu saya menjual Unta di\u00a0Baqi\u2019 dengan uang dinar (uang dari emas), kemudian kami mengambil gantinya\u00a0berupa dirham (uang dari perak), kemudian aku bertanya kepada Rasululloh\u00a0<em>shallallahu\u2019alaihi wa sallam<\/em>\u00a0maka beliau menjawab, yang artinya:<em>\u00a0\u201cTidak mengapa jika kalian\u00a0<\/em><em>berpisah dalam keadaan tidak ada sesuatu diantara keduanya\u201d<\/em>\u00a0(HR: Abu Dawud,\u00a0Nailul Authar 5\/157)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Adapun jika dijual kepada selain yang berhutang, maka pendapat yang kuat jugadibolehkan jika dijual dengan selain uang seperti beras, gandum atau mobil.\u00a0Adapun jika dijual dengan uang maka tidak sah karena hakekatnya adalah menjual\u00a0uang secara kontan dengan uang yang kredit padahal syarat sahnya penjualan\u00a0seperti itu adalah harus saling menerima (taqabuth) uang pada satu majlis jika\u00a0jenis uangnya atau mata uangnya berbeda dan jika satu mata uang maka ditambah\u00a0syarat yang lain yaitu harus sama nilainya, maka obligasi itu tidak boleh\u00a0dijual dengan harga yang lebih rendah, jika dengan harga yang berbeda maka\u00a0terjatuh dalam riba fadl dan nasi\u2019ah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bukan perkara yang diragukan lagi bahwa jual beli saham dan obligasi banyak\u00a0sekali terjadi dalam praktek muamalah manusia hari ini, bahkan merupakan\u00a0amalan yang banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan bisnis. Karena\u00a0itu maka\u00a0kita akan bawakan dalam bahasan kita mulai dari\u00a0definisi keduanya, perbedaan\u00a0saham dan obligasi serta hukum jual beli keduanya. Saham\u00a0yaitu bagian dari modal pokok perusahaan, baik perusahaan perdagangan,\u00a0property, ataupun&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1318,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[285],"tags":[277,82,425,97],"class_list":["post-731","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-agama","tag-oligasi","tag-pandangan","tag-saham"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/731","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=731"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/731\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1318"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=731"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=731"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.syedara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=731"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}