Malpraktik Dalam Kesehatan

Malpraktek  merupakan istilah  yang  sangat  umum  sifatnya  dan  tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun  arti  harfiahnya  demikian  tetapi  kebanyakan  istilah  tersebut dipergunakan  untuk  menyatakan  adanya  tindakan  yang  salah  dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.

Nah untuk lebih jelasnya silahkan baca di bawah ini, dan jangan lupa di share jika memang bermanfaat bagi anda.

 

[embeddoc url=”https://www.syedara.com/wp-content/uploads/2017/09/Malpraktik-Dalam-Kesehatan.pdf” height=”800%” viewer=”google”]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.