ULAMA-ULAMA PENYIAR ISLAM AWAL DI ACEH. (Abad 16-17M)

1. Hamzah FansuriHamzah Fansuri

Seorang ulama dan sufi besar pertama di Aceh. Beliau adalah penulis produktif yang menghasilkan karya risalah keagamaan dan juga prosa yang sarat dengan ide-ide mistis. Selain itu aktif menulis karya-karya tentang tasawuf pada paruh ke dua abad ke- 16. dan menguasai bahasa Arab, bahasa Parsi, disamping juga menguasai bahasa Urdu. Paham tasawuf yang dibawanya adalah Wujudiyah. Kepopuleran nama Hamzah Fansuri tidak diragukan lagi, banyak pakar telah mengkaji keberadaan Hamzah yang sangat popular lewat karya-karyanya yang monumental. Namun mengenai dimana dan kapan persisnya Hamzah lahir, sampai saat ini masih menjadi pertanyaan dan perbedaan pendapat para ahli sejarah. Hal itu disebabkan karena belum terdapat catatan yang pasti tentang hal tersebut. Satu-satunya data yang dapat dihubungkan dengan tempat kelahiran Hamzah adalah Fansur, yang merupakan suatu tempat yang terletak antara Sibolga dan Singkel. Dari sebutan namanya Hamzah Fansuri, yang berarti Hamzah dari Fansur, yang menunjukkan bahwa Hamzah memang berasal dari Fansur yang merupakan pusat pengetahuan Islam lama di Aceh bagian Barat Daya. Hal yang sama dikatakan oleh Francois Valentijn bahwa Hamzah Fansuri seorang penyair Melayu termasyhur yang dilahirkan di Fansur (Barus) sehingga negeri tersebut terkenal dikarenakan syair-syair Melayu gubahannya. Namun menurut Syech Muhammad Naguib Al-Attas berpendapat bahwa Hamzah lahir di Syahrawi, Ayuthia Ibukota Siam lama hal ini didasarkan pada syairnya :“Hamzah asalnya FansuriMendapat wujud di tanah SyahrawiBeroleh khilafah ilmu yang ‘adilDaripada Abdul Qadir Sayid Jailani”Dalam hal ini pada bait ke dua mendapat wujud di tanah Syahrawi dipahami sebagai Hamzah lahir di sana. Namun pendapat L.F. Brekel, Drewes mengatakan bahwa wujud dalam bait kedua itu diartikan bahwa Hamzah hendak mengatakan di syahrawilah dia bertemu dengan Tuhan. Artinya hamzah memulai mempelajari tarekat Wujudiayah. Kontroversi mengenai tempat kelahiran Hamzah seorang ulama besar ini memang tidak akan pernah selesai, karena data yang ada masih dipertentangkan dan belum ada yang akurat, hanya berdasarkan perkiraan-perkiraan yang dikait-kaitkan dengan karya-karyanya. Hamzah fansuri diperkirakan hidup dan berkiprah sebelum dan selama pemerintahan Sultan Alaiddin Ali Ri’ayatsyah Saidil Mukammil (1588-1604). Kraemer berpendapat bahwa Hamzah hidup pada masa pemerintahan Sultan Alaiddin Riayat syah Almukammil sampai masa awal Iskandar Muda, atau paling tidak hingga tahun 1620 M. .Kalau kita melihat dari keberadaannya sebagai penulis produktif yang tercermin dari karya-karyanya, tentu Hamzah telah berkiprah sejak pemerintahan Sultan Alauddin bin Sultan Ahmadsyah Perak hingga pada Sultan Ali Ri’ayatsyah Al Mukammil. Hal ini dapat dilihat dalam sajaknya yang menggambarkan hubungan antara Hamzah dengan sultan, dalam syair berikut mengatakan:“Hamba mengikat shair ini,Di bawah hadrat raja yang wali,Pada bait yang lain Hamzah menulis :Syah Alam raja yang adil,Raja Qutub sempurna Kamil,Wali Allah sempurna wasil,Raja ‘arif lagi mukammil.Bait-bait ini secara eksplisit memberikan pesan bahwa hubungan antara Hamzah dengan sultan adalah harmonis, bahkan kata Wali Allah dalam syairnya menampakkan bahwa pengakuan dan penghargaan Hamzah kepada sultan sebagai seorang penguasa.tertinggi. Bahkan Sultan Alaiddin Ali Riayatsyah diberi sebutan dengan wali Allah mengandung implikasi sultan memiliki “otoritas sufistik keagamaan”, yang menyiratkan bahwa wali dalam Islam bermakna seorang yang saleh yang dianugerahi kekuatan dan kelebihan yang berfungsi sebagai perantara antara Tuhan dan manusia. Sedangkan sebutan sufistik yang tertinggi sebagai seorang yang “sempurna atau kamil” dan “almukammil” yang berarti seorang yang sempurna atau “insan kamil.” (Amirul Hadi, 2010, 74). Hubungan yang harmonis antara Hamzah Fansuri dapat diceritakan juga oleh John Davis ketika mengunjungi Aceh tahun 1599 bahwa ada seorang pemuka agama yang sangat dihormati oleh rakyat dan penguasa beliau sebagai Syaikh al-Islam, pada masa Sultan Al Mukammil. ( Jon Davis, 1880, 151). Paham dan pemikiran tasawuf Hamzah Fansuri yang dibawanya bersama seorang muridnya bernama Syamsuddin Al-Sumatrani adalah paham wujudiyah. Mereka berdua telah memainkan peranan penting dalam membentuk pemikiran dan praktek keagamaan kaum Muslim Nusantara pada paruh pertama abad ke- 17 M. Ajaran-ajaran mereka sangat dipengaruhi oleh karangan-karangan Ibnu Arabi dan Al-Jilli. Misalnya bahwa alam raya merupakan serangkaian emanasi neo-platonisme, dan menganggap setiap emanasi adalah aspek Tuhan. Tuhan sebagai wujud tunggal yang tiada bandingan dan sekutu menampakkan sifat-sifat kreatifNya melalui ciptaanNya. Pendapatnya ini merujuk pada Al-Qur’an Surat Al-Baqarah, ayat 151 yang artinya “ Kemanapun kamu memandang akan tampak wajah Allah”. Paham ini menyebabkan Hamzah Fansuri dan Syamsuddin di tuduh sesat dan menyimpang. Pemikiran mareka akhirnya ditentang oleh ulama-ulama besar Aceh yang datang belakangan, yaitu Nuruddin Ar-Raniri dan Abdul Rauf al-Singkili.Adapun karya-karya Hamzah Fansuri antara lain:1).Syarab al-‘Asyiqin ,2). Asrar al-‘Arifin,3).Al Muntahi.Syarab al-‘Asyiqi merupakan risalah tasawuf pertama dalam bahasa melayu yang merupakan ringkasan ajaran faham wujudiyah sebagai pengantar memahami ilmu suluk. Di dalamnya diuraikan cara-cara mencapai makrifat dan tahap-tahap ilmu suluk yang terdiri dari syariat, tarekat, hakekat dan makrifat. Asrar al-‘Arifin kitab hamzah yang menguraikan pandangan falsafahnya tentang metafisika dan teologi sufi, dengan cara menafsirkan utaian syair-syair karangannya menggunakan metode hermeneutika sufi (ta’wil). Sedangkan kitab Muntahi merupakan risalah tasawufnya yang paling ringkas namun padat, yang menguraikan pandangan Hamzah Fansuri mengenai ucapan-ucapan sytahat (teofani) sufi yang sering menimbulkan perdebatan di kalangan ulama. Misalnya ucapan dari Mansur al-Hallaj “An al- Haqq” (Akulah kebenaran kreatif). Akhir perjalan kiprah Hamzah Fansuri kembali ke Singkil mendirikan dayah atau pesantren dan meninggal di sana. Makamnya terdapat di Desa Oboh, Kecamatan Rangkang, Kabupaten Aceh Singkil. Setelah pemekaran wilayah Desa ini masuk wilayah Kota Subulussalam. Kini makamnya dirawat dan dijaga dengan baik, namun sangat disayangkan kini telah terjadi vandalism (kerusakan) berupa pengecatan pada nisan makam, sehingga menyebabkan hilang nilai historis dan keaslian makam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.