Hamili ABG , Salah Satu Warga Karak Dibui

Warga Desa Karak Kecamatan Woyla Barat, Aceh Barat, berinisial AR (27) ditangkap polisi. Pria muda tersebut dilaporkan telah menghamili seorang gadis belia–sebut saja Bunga–yang masih tercatat pelajar sebuah sekolah menengah di Aceh Barat.

Informasi diperoleh Prohaba kemarin, pria AR ditangkap oleh polisi dari Polsek Kaway XVI, Selasa (7/2), sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya di Woyla Barat. Pria yang hari-hari bekerja swasta itu dilaporkan telah menghamili seorang remaja hingga kini hamil sudah 6 bulan.

Kasus itu dilaporkan oleh keluarga korban, apalagi perbuatan tak senonoh itu telah menyebabkan remaja yang masih menempuh pendidikan di sebuah sekolah tidak dapat melanjutkan pendidikan lagi.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK melalui Kapolsek Kaway XVI, AKP Ismail kepada wartawan kemarin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban yang diketahui remaja usia 16 tahun dihamili pelaku. “Kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata kapolsek.

Didampingi Kanit Reskrim, Bripka Suherman, Kapolsek menjelaskan, dari pemeriksaan pelaku diketahui perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali di rumah korban yang diperkirakan terjadi sekitar bulan Agustus 2016 silam. “Pasal yang dipersangkakan pada pelaku pasal 50 Qanun nomor 6/2014 tentanG hukum jinayah,” jelasnya.

Dikatakannya, kasus tersebut akan diteruskan ke Polres Aceh Barat guna proses pengusutan lebih lanjut. “Pelaku awalnya sempat melarikan diri. Namun beberapa waktu terakhir dipancing supaya pulang, sehingga berhasil ditangkap,” demikian Kapolsek Kaway XVI.

Share