Prodi DIII Kebidanan Langsa Menggelar Akreditasi

Prodi DIII Kebidanan Langsa Menggelar Akreditasi

Dalam UU Pendidikan Tinggi Nomor 12, tahun 2012, disebutkan bahwa Ijazah hanya dapat dikeluarkan oleh Program Studi yang telah terakreditasi. Jika program studi yang belum terakreditasi mengeluarkan ijazah maka ijazah tersebut tidak diakui dan ilegal. Dengan demikian Akreditasi Wajib Hukumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh H. Ampera Miko, DN.Com, MM. dalam sambutannya untuk menyambut kedatangan Tim Asesor LAM-PTKes.

Adapun Tim Asesor yang di utus dari LAM-PTKes berjumlah dua orang. Yaitu, Ibu Dr. Apin Setyowati, SKM, M.Kes, Kep. dan Ibu Sri Sumarni, M.mid.

Kegiatan Akreditasi Program Studi ini melibatkan Direktur, Pudir I, Penjamin Mutu, Ketua Jurusan Kebidanan, dan seluruh civitas akademika Prodi Kebidanan Langsa. Acara ini dilaksanakan dari tanggal 11 sampai 12 November, bertempat di ruang Aula Gedung Prodi DIII Kebidanan Langsa.

Share